Langsung ke konten utama

Unggulan

ingin kredit tapi saya pernah kol 5

saya ingin kredit tapi saya pernah kol 5, berapa lama saya tidak bisa ambil kredit Saat Anda memiliki catatan kredit yang tidak baik, seperti pernah kol 5 (yang mungkin merujuk pada memiliki skor kredit yang rendah), bisa menjadi sulit untuk mendapatkan kredit baru. Periode waktu yang diperlukan untuk memperbaiki catatan kredit Anda dan menjadi kelayakan untuk mendapatkan kredit baru dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk seberapa buruk kondisi kredit Anda, upaya Anda untuk memperbaikinya, dan kebijakan lembaga keuangan yang bersangkutan. Di beberapa negara, informasi negatif pada catatan kredit dapat tetap tercatat selama beberapa tahun, tetapi itu tidak berarti Anda harus menunggu selama itu untuk dapat mengambil kredit baru. Langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk memperbaiki catatan kredit Anda termasuk membayar tagihan tepat waktu, mengurangi hutang, dan memperbaiki kesalahan yang mungkin ada pada laporan kredit Anda.

Pengendalian Bank Tanah yg di keluhkan Developer

Yogyakarta - Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) mengoptimalkan pengembangan bank tanah untuk mengendalikan harga lahan di derah ini yang terus meningkat.
"Untuk pengendalian harga lahan pemerintah bisa melakukan intervensi dengan mengembangkan land banking atau bank tanah," kata Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI DIY, Nur Andi Wijayanto, di Yogyakarta, Jumat (27/10).
Menurutnya, kenaikan harga tanah di Yogyakarta jika dihitung secara agregat rata-rata mencapai 10 persen di atas inflasi. Hal ini, menurut dia, memberatkan pengembang untuk merealisasikan rumah bersubsidi sesuai program pemerintah.
Sebab, kata dia, harga tanah ikut memberikan kontribusi 40-50 persen dari harga pokok produksi perumahan. "Harga tanah itu tentu menjadi tantangan bagi kami. Kami berharap ada jalan keluarnya di antaranya dengan usulan bank tanah itu," kata Andi.
Menurut Andi, upaya pengembangan bank tanah memungkinkan dilakukan pemerintah apalagi telah menjadi amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 mengenai kewajiban penyediaan lahan.
Dalam konsep bank tanah, lahan masyarakat akan dikuasai atau dibeli oleh pemerintah daerah secara langsung atau melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dengan tujuan untuk mengatasi gejolak harga tanah apabila diserahkan mekanisme pasar.


Sumber: ANTARA

Komentar

Postingan Populer