Langsung ke konten utama

Unggulan

ingin kredit tapi saya pernah kol 5

saya ingin kredit tapi saya pernah kol 5, berapa lama saya tidak bisa ambil kredit Saat Anda memiliki catatan kredit yang tidak baik, seperti pernah kol 5 (yang mungkin merujuk pada memiliki skor kredit yang rendah), bisa menjadi sulit untuk mendapatkan kredit baru. Periode waktu yang diperlukan untuk memperbaiki catatan kredit Anda dan menjadi kelayakan untuk mendapatkan kredit baru dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk seberapa buruk kondisi kredit Anda, upaya Anda untuk memperbaikinya, dan kebijakan lembaga keuangan yang bersangkutan. Di beberapa negara, informasi negatif pada catatan kredit dapat tetap tercatat selama beberapa tahun, tetapi itu tidak berarti Anda harus menunggu selama itu untuk dapat mengambil kredit baru. Langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk memperbaiki catatan kredit Anda termasuk membayar tagihan tepat waktu, mengurangi hutang, dan memperbaiki kesalahan yang mungkin ada pada laporan kredit Anda.

apa itu Kpr Subidi BTN

Semangat Pagi... ketemu lagi ya, c.

KPR BTN Subsidi adalah kredit pemilikan rumah  program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Keunggulan

  • Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
  • Proses cepat dan mudah
  • Uang muka mulai dari 1%
  • Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
  • Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia

Persyaratan Pemohon

  1. WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
    • Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
    • Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  1. Atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah
  2. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  3. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  4. Menandatangani Surat Pernyataan diatas materai
  5. Biaya-biaya
  6. Biaya Provisi 0.5%
  7. Biaya Administrasi Rp 250.000,-
  8. Biaya Notaris


Kelengkapan Dokumen
  1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan        
  2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai        
  3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja          
  4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir        
  5. Fotocopy NPWP                
  6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir          
  7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah  dari pemohon dan pasangan            
  8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan          

   
Ketentuan Penghunian

  1. Penggunaan sebagai tempat tinggal atau hunian oleh pemilik
  2. Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban   berdasarkan perjanjian, Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut
  3. Ketentuan sewa /dialihkan kepemilikannya dalam hal:
  4. Pewarisan
  5. telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Sejahtera Tapak
  6. Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Satuan Rumah Sejahtera Susun
  7. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi; atau
  8. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah

Komentar

Postingan Populer